DPRD Kampar Minta Penyelesaian Transparan Kasus Sungai Tapung
Foto: DPRD Kampar Minta Penyelesaian Transparan Kasus Sungai Tapung.
Kamparpost.com — Komisi IV DPRD Kampar meminta penyelesaian dugaan pencemaran Sungai Tapung dilakukan secara transparan. DPRD menilai keterbukaan data dan proses verifikasi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar bersama PT Buana Wira Lestari (BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, pemerintah kecamatan, dan perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kampar, Senin, 18 Mei 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan seluruh proses penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami menekankan penyelesaian yang transparan. Semua data harus dibuka dan diverifikasi bersama supaya masyarakat mendapatkan kepastian,” kata Agus.
Menurut dia, masyarakat di sekitar Sungai Tapung, khususnya nelayan, menggantungkan mata pencaharian pada kondisi sungai yang sehat. Karena itu, dugaan pencemaran yang terjadi harus ditangani secara serius.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 13 April 2026.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, mengatakan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air Sungai Tapung. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan bahwa kondisi tersebut sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas PT BWL.
“Ada indikasi yang mengarah pada aktivitas perusahaan, tetapi belum bisa disimpulkan secara pasti sebagai penyebab utama,” ujarnya.
Meski demikian, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BWL sejak 22 April 2026. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara aktivitas replanting dan kewajiban melakukan pemulihan kualitas air.
Selain itu, perusahaan diwajibkan mengisolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari daerah aliran sungai (DAS).
“Hingga 12 Mei 2026, progres pekerjaan isolasi aliran air telah mencapai sekitar 70 persen,” kata Refizal.
General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengatakan perusahaan telah melakukan verifikasi awal terhadap masyarakat terdampak di tiga desa, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Di Desa Sei Kijang, perusahaan mencatat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram. Selain itu, terdapat 79 nelayan yang masuk dalam pendataan penerima kompensasi.
“Perusahaan menyiapkan kompensasi ikan mati sebesar Rp 50 ribu per kilogram,” ujar Ruslan.
Nilai kompensasi ikan mati di desa tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,9 juta. Adapun 79 nelayan yang terdampak direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp 3,5 juta per orang.
Di Desa Koto Aman, perusahaan mencatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati 775 kilogram. Sebanyak 90 nelayan juga direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp 3 juta per orang.
Sementara di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dan 130 nelayan yang direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp 1 juta per orang.
Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih melakukan pendalaman data untuk memastikan penyaluran kompensasi tepat sasaran.
“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab. Kami hanya ingin memastikan seluruh data benar-benar valid,” katanya.
Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap proses verifikasi dan penyaluran kompensasi dapat segera diselesaikan karena masyarakat telah lama menunggu kepastian.
“Kami berharap kompensasi segera direalisasikan agar persoalan ini tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kampar meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. DPRD juga menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya.(Adv)