DPPKBP3A Kampar Susun Strategi Daerah untuk Tekan Angka Perkawinan Anak Dibawah Usia 19 Tahun

DPPKBP3A Kampar Susun Strategi Daerah untuk Tekan Angka Perkawinan Anak Dibawah Usia 19 Tahun.

Kamparpost.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Menggelar Diskusi Publik membahas Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Usia 19 Tahun.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti instansi pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, Kepala Desa, forum kelompok perempuan, awak media serta perwakilan dari PPSW Riau.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Edi Afrizal didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan Ismulyati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan strada ini bertujuan memperkuat dan memvalidasi dokumen strategi daerah terkait pencegahan perkawinan anak. “Diskusi ini juga menjadi sarana untuk mempertajam analisis dan strategi pelaksanaan program di tingkat daerah, serta menghimpun berbagai masukan, data, dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa melalui penyusunan strada ini, pihaknya juga mendorong lahirnya kebijakan daerah seperti Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. “Strategi daerah ini nantinya diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Kampar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dan menekan angka perkawinan dini,” tambahnya.

Rapat kelompok kerja (Pokja) tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kabupaten Kampar dalam mendukung pengarusutamaan gender (PUG), sekaligus sebagai langkah strategis untuk meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya, sebuah apresiasi nasional bagi daerah yang berkomitmen terhadap kesetaraan gender.

Edi menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, seluruh lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharuskan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan—mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi dan audit.

“Instruksi Presiden tersebut sudah berusia lebih dari 25 tahun. Oleh karenanya, kita perlu meninjau kembali sejauh mana kemajuan kesetaraan gender yang telah dicapai di Indonesia,” ujarnya, Rabu, (05/11).

Ia juga menyoroti masih adanya bias gender dalam beberapa program dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, analisis gender penting dilakukan agar setiap program benar-benar sesuai dengan kebutuhan perempuan dan laki-laki. “Seringkali kebijakan yang dibuat belum mempertimbangkan perbedaan pengalaman dan kebutuhan antara perempuan dan laki-laki. Dengan analisis gender, kita bisa memastikan kebijakan yang dikeluarkan lebih tepat sasaran dan inklusif,” tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi anak-anak, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang responsif terhadap kesetaraan gender.